Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional dan telah memperoleh izin dari otoritas yang berwenang untuk melakukan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing.
2. Surat Berharga Bank INDONESIA dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
3. Peserta Lelang adalah pihak yang dapat melakukan transaksi lelang SBBI Valas dengan Bank INDONESIA.
4. Penawaran Pembelian Kompetitif (Competitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat diskonto yang diinginkan penawar.
5. Penawaran Pembelian Nonkompetitif (Noncompetitive Bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat diskonto yang diinginkan penawar.
6. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBBI Valas untuk pertama kali.
7. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBBI Valas yang telah dijual di Pasar Perdana.
8. Bank INDONESIA-Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disingkat BI-SSSS adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai BI-SSSS.