Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5582) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA Nomor 17/7/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 16/17/PBI/2014 (Lembaran Negara
Tahun 2015 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5702) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: