(1) Selain dalam rangka penerapan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Bank INDONESIA berwenang:
a. meminta Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring,dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhiruntuk melakukan dan/atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
b. menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
c. membatalkan izin yang telah diberikan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau
d. mencabut izin Uang Elektronik yang telah diberikan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir.
(2) Pelaksanaan kewenangan Bank INDONESIA untuk melaksanakan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kondisi antara lain:
a. hasil pengawasan Bank INDONESIA yang menunjukkan bahwa Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir tidak dapat menyelenggarakan Uang Elektronik dengan baik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. hasil evaluasi atas izin penyelenggaraanUang Elektronik yang telah diberikan kepada Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A;
c. terdapat permintaan pihak yang berwajib kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir, dalam rangka mendukung proses hukum yang berlaku;
d. terdapat rekomendasi dari otoritas pengawas yang berwenang kepada Bank INDONESIA untuk menghentikan sementara kegiatan Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
e. otoritas pengawas yang berwenang telah mencabut izin usaha dan/atau menghentikan kegiatan usaha Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau
f. adanya permohonan pembatalan dan/atau pencabutan izin yang diajukan sendiri oleh Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
(3) Dalam rangka memastikan kebenaran laporan yang disampaikan dan memastikan pemenuhan ketentuan penyelenggaraan Uang Elektronik oleh Penerbit yang menyelenggarakan kegiatan LKD, Bank INDONESIA dapat meminta laporan, keterangan, dan/atau data, termasuk melakukan pemeriksaan langsung (on site visit) terhadap Agen LKD.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewenangan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3) diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.