Pasal I
Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4467) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Bank INDONESIA:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Nomor 10/20/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4905);
b. Nomor 13/7/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5193);
c. Nomor 15/6/PBI/2013 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bank INDONESIA Nomor 7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5442);
diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 3B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: