Pasal I
Ketentuan Pasal 4A dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 6/29/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2004 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 163) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Bank INDONESIA:
a. Nomor 11/7/PBI/2009 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 44);
b. Nomor 13/16/PBI/2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 75);
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: