Peraturan Badan Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014 tentang PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA DAN PELAPORAN KEGIATAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
PERBAN Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas Devisa yang selanjutnya disingkat LLD adalah lalu lintas devisa sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
2. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3. Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian yang selanjutnya disingkat KPPK adalah kegiatan Korporasi Nonbank yang dilakukan dalam rangka melaksanakan kehati-hatian untuk memitigasi risiko nilai tukar, risiko likuiditas, dan risiko utang yang berlebihan (overleverage) terhadap utang luar negeri yang dimiliki.
4. Korporasi Nonbank adalah badan usaha selain bank, dan badan lainnya.
5. Aset Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat AFLN adalah aktiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam Valuta Asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk kas Valuta Asing, simpanan, piutang dagang/usaha, surat berharga, dan penyertaan modal.
6. Kewajiban Finansial Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KFLN adalah pasiva Penduduk pada bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun Rupiah, antara lain dalam bentuk Utang Luar Negeri dan ekuitas dari bukan Penduduk.
7. Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam Valuta Asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah.
8. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan keuangan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
9. Pelapor LLD adalah Penduduk yang melakukan kegiatan LLD, baik untuk kepentingan Pelapor yang bersangkutan maupun pihak lain.
10. Pelapor KPPK adalah Korporasi Nonbank Pelapor LLD yang merupakan debitur ULN.
11. Hari adalah hari kerja Bank INDONESIA.
12. Aset Valuta Asing adalah aset Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
13. Kewajiban Valuta Asing adalah kewajiban Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank.
14. Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah.
15. Peringkat Utang (Credit Rating) adalah penilaian yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).
16. Prosedur Atestasi adalah prosedur yang dilakukan oleh akuntan publik independen untuk memberikan pertimbangan bahwa asersi atau pernyataan yang disampaikan oleh pelapor sudah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
(1) Laporan LLD meliputi keterangan dan data mengenai:
a. transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk;
b. posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN; dan/atau
c. rencana dan/atau realisasi ULN.
(2) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh kegiatan LLD yang dilakukan baik untuk kepentingan Pelapor LLD sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya atau pihak lain.
(3) Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan keterangan dan data pendukung mengenai kegiatan LLD, Pelapor LLD dan/atau nasabah atau pihak lain tersebut.
Pasal 3
(1) Laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank terdiri dari:
a. Laporan KPPK;
b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi;
c. Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating);
dan
d. Laporan Keuangan.
(2) Laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keterangan dan data mengenai:
a. Aset Valuta Asing; dan
b. Kewajiban Valuta Asing,
yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) dan/atau 6 (enam) bulan ke depan.
(3) Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi keterangan dan/atau informasi yang merupakan hasil penilaian oleh akuntan publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi.
(4) Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi antara lain:
a. Peringkat Utang (Credit Rating);
b. waktu pemeringkatan;
c. nama lembaga pemeringkat.
(5) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Laporan Keuangan triwulanan unaudited; dan
b. Laporan Keuangan tahunan audited.
(1) Pelapor LLD wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank INDONESIA secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(2) Penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.
(1) Pelapor LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. berdasarkan jenis lembaga:
1. lembaga keuangan:
a) Bank;
b) lembaga keuangan bukan Bank;
2. bukan lembaga keuangan.
b. berdasarkan kepemilikan:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha milik swasta;
4. badan lainnya;
5. perseorangan.
(2) Pelapor LLD berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf a) hanya wajib melaporkan realisasi ULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
Pasal 6
(1) Pelapor LLD wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Khusus untuk Laporan LLD yang berupa rencana ULN selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c disampaikan sebagai berikut:
a. Rencana ULN disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret.
b. Perubahan rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat kesalahan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pelapor LLD harus menyampaikan koreksi paling lambat tanggal 20 pada bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi atas laporan LLD jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, maka penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya.
(3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi atas Laporan LLD terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor LLD tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara online maka laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD disampaikan secara online.
Pasal 8
(1) Pelapor LLD dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Laporan LLD disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
(2) Pelapor LLD dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
Pasal 9
Pelapor LLD yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tetap wajib menyampaikan Laporan LLD yang belum disampaikan.
Pasal 10
(1) Dalam hal kegiatan LLD yang dilakukan oleh Pelapor LLD adalah untuk kepentingan nasabah atau pihak lain, Pelapor LLD dapat meminta keterangan dan data kepada nasabah atau pihak lain tersebut mengenai kegiatan LLD yang dilakukan.
(2) Nasabah atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang diminta oleh Pelapor LLD.
Pasal 11
(1) Pelapor KPPK wajib menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan kepada Bank INDONESIA secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(2) Penyampaian Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.
(3) Laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited wajib disertai dokumen pendukung antara lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan fakta sebenarnya.
(4) Dalam hal Korporasi Nonbank melakukan pencatatan laporan keuangan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disertai dokumen pendukung.
(5) Pelapor KPPK harus menggunakan akuntan publik independen untuk melakukan penilaian berdasarkan Prosedur Atestasi, terhadap Laporan KPPK yang telah disampaikan.
(6) Penilaian Laporan KPPK oleh akuntan publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap tahun untuk Laporan KPPK triwulan IV yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pelapor KPPK kepada Bank INDONESIA.
(7) Korporasi Nonbank yang memiliki ULN baru dalam Valuta Asing berdasarkan perjanjian dan/atau dalam bentuk surat utang wajib menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) yang disertai dokumen pendukung.
Pasal 12
Pelapor KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a. berdasarkan jenis lembaga:
1. lembaga keuangan bukan bank;
2. bukan lembaga keuangan.
b. berdasarkan kepemilikan:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha milik swasta;
4. badan lainnya.
Pasal 13
(1) Penyampaian Laporan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara triwulanan.
(2) Penyampaian Laporan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat
(4), serta Laporan Keuangan triwulanan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan.
(3) Penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) beserta
dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(7) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya atau diterbitkannya ULN.
(4) Penyampaian Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Laporan Keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b dilakukan paling lambat akhir bulan Juni setelah akhir tahun berjalan.
(1) Pelapor LLD wajib menyampaikan Laporan LLD kepada Bank INDONESIA secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(2) Penyampaian Laporan LLD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.
(1) Pelapor LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
a. berdasarkan jenis lembaga:
1. lembaga keuangan:
a) Bank;
b) lembaga keuangan bukan Bank;
2. bukan lembaga keuangan.
b. berdasarkan kepemilikan:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha milik swasta;
4. badan lainnya;
5. perseorangan.
(2) Pelapor LLD berupa Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 huruf a) hanya wajib melaporkan realisasi ULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c.
Pasal 6
(1) Pelapor LLD wajib menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 secara bulanan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(2) Khusus untuk Laporan LLD yang berupa rencana ULN selama tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c disampaikan sebagai berikut:
a. Rencana ULN disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret.
b. Perubahan rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat kesalahan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pelapor LLD harus menyampaikan koreksi paling lambat tanggal 20 pada bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi atas laporan LLD jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, maka penyampaian laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya.
(3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi atas Laporan LLD terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor LLD tidak dapat menyampaikan laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud secara online maka laporan dan/atau koreksi laporan dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi maka Laporan LLD dan/atau koreksi Laporan LLD disampaikan secara online.
Pasal 8
(1) Pelapor LLD dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Laporan LLD disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
(2) Pelapor LLD dinyatakan tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 apabila Laporan LLD tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan yang bersangkutan.
Pasal 9
Pelapor LLD yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tetap wajib menyampaikan Laporan LLD yang belum disampaikan.
Pasal 10
(1) Dalam hal kegiatan LLD yang dilakukan oleh Pelapor LLD adalah untuk kepentingan nasabah atau pihak lain, Pelapor LLD dapat meminta keterangan dan data kepada nasabah atau pihak lain tersebut mengenai kegiatan LLD yang dilakukan.
(2) Nasabah atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan LLD yang diminta oleh Pelapor LLD.
BAB Kedua
Laporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan ULN Korporasi Nonbank
(1) Pelapor KPPK wajib menyampaikan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan kepada Bank INDONESIA secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
(2) Penyampaian Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online.
(3) Laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited wajib disertai dokumen pendukung antara lain berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan fakta sebenarnya.
(4) Dalam hal Korporasi Nonbank melakukan pencatatan laporan keuangan dalam mata uang dolar Amerika Serikat, laporan KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib disertai dokumen pendukung.
(5) Pelapor KPPK harus menggunakan akuntan publik independen untuk melakukan penilaian berdasarkan Prosedur Atestasi, terhadap Laporan KPPK yang telah disampaikan.
(6) Penilaian Laporan KPPK oleh akuntan publik independen berdasarkan Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap tahun untuk Laporan KPPK triwulan IV yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pelapor KPPK kepada Bank INDONESIA.
(7) Korporasi Nonbank yang memiliki ULN baru dalam Valuta Asing berdasarkan perjanjian dan/atau dalam bentuk surat utang wajib menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) yang disertai dokumen pendukung.
Pasal 12
Pelapor KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi:
a. berdasarkan jenis lembaga:
1. lembaga keuangan bukan bank;
2. bukan lembaga keuangan.
b. berdasarkan kepemilikan:
1. badan usaha milik negara;
2. badan usaha milik daerah;
3. badan usaha milik swasta;
4. badan lainnya.
Pasal 13
(1) Penyampaian Laporan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara triwulanan.
(2) Penyampaian Laporan KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(3) dan ayat
(4), serta Laporan Keuangan triwulanan unaudited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah akhir triwulan laporan.
(3) Penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) beserta
dokumen pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(7) dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah bulan ditandatanganinya atau diterbitkannya ULN.
(4) Penyampaian Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan Laporan Keuangan tahunan audited sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf b dilakukan paling lambat akhir bulan Juni setelah akhir tahun berjalan.
(1) Dalam hal diperlukan, dalam melakukan penelitian kebenaran Laporan LLD, Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan, Bank INDONESIA dapat melakukan hal-hal antara lain:
a. meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait;
b. melakukan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan;
c. meminta penjelasan dari kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Pelapor KPPK untuk menjelaskan Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi;
d. menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian kebenaran laporan.
(2) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK harus memberikan bukti pembukuan, catatan, dokumen, dan penjelasan yang diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal Pelapor LLD dan Pelapor KPPK tidak memberikan informasi, bukti pembukuan, catatan, dan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Laporan LLD yang disampaikan Pelapor LLD dan Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan yang disampaikan Pelapor KPPK kepada Bank INDONESIA, dinyatakan tidak benar.
(1) Pelapor LLD yang menyampaikan Laporan LLD selain rencana ULN secara tidak lengkap dan/atau tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, yang tidak ditindaklanjuti dengan penyampaian koreksi dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap baris (record) yang tidak lengkap dan/atau tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Pelapor KPPK yang menyampaikan Laporan KPPK secara tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan/atau laporan dinyatakan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Laporan KPPK yang tidak lengkap dan/atau tidak benar.
Pasal 18
Pelapor LLD yang terlambat atau tidak menyampaikan rencana ULN dan/atau perubahan rencana ULN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
Pasal 19
Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang terlambat menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) selain rencana ULN dan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, serta Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap Hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Pasal 20
Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang tidak menyampaikan Laporan LLD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) selain rencana ULN dan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, serta Laporan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Pasal 21
Selain dikenakan sanksi administratif berupa denda, Pelapor KPPK yang terlambat atau tidak menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) atau ayat (3), dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
Pasal 22
Pelapor KPPK yang terlambat atau tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) atau ayat
(4) beserta dokumen pendukung, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada otoritas atau instansi yang berwenang.
Pasal 23
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 tidak berlaku bagi Pelapor LLD baru.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 mulai diberlakukan bagi Pelapor LLD baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah 3 (tiga) kali masa pelaporan sejak penyampaian laporan yang pertama.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 tidak dikenakan kepada pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan atau informasi yang disebabkan adanya gangguan teknis di Bank INDONESIA.
Pasal 24
Pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 disetorkan ke Bank INDONESIA.
(1) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan keterangan dan data dalam penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak tersedia, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11.
(2) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang mengalami keadaan memaksa sehingga menyebabkan terhambatnya penyampaian laporan atau
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dikecualikan dari kewajiban menyampaikan laporan atau informasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
13. (3) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK yang mengalami keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), harus segera menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA, dengan disertai penjelasan mengenai keadaan memaksa yang dialami.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam hal Pelapor LLD dan Pelapor KPPK memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA untuk tidak menyampaikan laporan atau informasi.
(5) Pelapor LLD dan Pelapor KPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan atau informasi setelah Pelapor LLD atau Pelapor KPPK kembali melakukan kegiatan operasional secara normal.
Pasal 26
Laporan LLD, Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan yang memuat data atau informasi individual pelapor yang disampaikan kepada Bank INDONESIA bersifat rahasia, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam UNDANG-UNDANG.
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5377), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29
(1) Kewajiban penyampaian informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan sejak tanggal 1 Januari 2016.
(2) Penyampaian secara online untuk Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating), dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.
(3) Penyampaian Laporan KPPK, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) dan Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta koreksinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dilakukan secara offline dengan masa koreksi 15 hari kalender setelah batas akhir penyampaian laporan atau informasi.
(4) Pengenaan sanksi bagi Pelapor KPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21 atas pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (5) huruf a mulai berlaku sejak pelaporan data triwulan III tahun 2015.
(5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 atas pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(7) mulai berlaku bagi ULN yang ditandatangani atau diterbitkan tanggal 1 Januari 2016.
Pasal 30
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA Nomor 14/21/PBI/2012 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 273, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5377) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
Pasal 31
Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atas:
a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukungnya dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan.
b. Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat tanggal 20 setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
c. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan.
(2) Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, maka penyampaian laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya.
(3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor KPPK tidak dapat menyampaikan laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud secara online maka laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi maka laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan disampaikan secara online.
(1) Pelapor KPPK dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan/atau Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (5) apabila:
a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan Keuangan triwulanan unaudited disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan;
b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Tahunan audited disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan.
(2) Pelapor KPPK dinyatakan terlambat menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) apabila informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sampai dengan akhir bulan setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
(3) Pelapor KPPK dinyatakan tidak menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (5) apabila:
a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan Keuangan triwulanan unaudited tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan; dan/atau
b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan Tahunan audited tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan.
(4) Pelapor KPPK dinyatakan tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung apabila informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(5) Pelapor KPPK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap wajib menyampaikan, Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung, dan Laporan Keuangan yang belum disampaikan.
(1) Dalam hal terdapat kesalahan atas:
a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukungnya dan Laporan Keuangan triwulanan unaudited, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan.
b. Informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat tanggal 20 setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
c. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan tahunan audited, Pelapor KPPK harus menyampaikan koreksi paling lambat akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan.
(2) Dalam hal hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan jatuh pada hari Sabtu, Minggu, hari libur, dan/atau cuti bersama yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, maka penyampaian laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud dapat disampaikan pada Hari berikutnya.
(3) Dalam hal pada hari terakhir penyampaian laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan terjadi gangguan teknis yang menyebabkan Pelapor KPPK tidak dapat menyampaikan laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud secara online maka laporan atau informasi dan/atau koreksi laporan atau informasi dimaksud disampaikan secara offline pada Hari berikutnya.
(4) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dapat diatasi maka laporan dan/atau koreksi Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukungnya, dan Laporan Keuangan disampaikan secara online.
(1) Pelapor KPPK dinyatakan terlambat menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan/atau Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (5) apabila:
a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan Keuangan triwulanan unaudited disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan;
b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Tahunan audited disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(4) sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan.
(2) Pelapor KPPK dinyatakan terlambat menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(4) beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (7) apabila informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung disampaikan melampaui batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) sampai dengan akhir bulan setelah bulan penyampaian laporan yang bersangkutan.
(3) Pelapor KPPK dinyatakan tidak menyampaikan Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, dan/atau Laporan Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), dan Pasal 3 ayat (5) apabila:
a. Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan Keuangan triwulanan unaudited tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan keempat setelah akhir triwulan laporan; dan/atau
b. Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi dan Laporan Keuangan Tahunan audited tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan Juli setelah akhir tahun berjalan.
(4) Pelapor KPPK dinyatakan tidak menyampaikan informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung apabila informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung tidak disampaikan sampai dengan akhir bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(5) Pelapor KPPK yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tetap wajib menyampaikan, Laporan KPPK beserta dokumen pendukung, Laporan KPPK yang telah melalui Prosedur Atestasi, informasi mengenai pemenuhan Peringkat Utang (Credit Rating) beserta dokumen pendukung, dan Laporan Keuangan yang belum disampaikan.