Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Utang Luar Negeri yang selanjutnya disingkat ULN adalah utang Penduduk kepada bukan Penduduk dalam Valuta Asing dan/atau Rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2. Penduduk adalah penduduk sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai lalu lintas devisa dan sistem nilai tukar.
3. Korporasi Nonbank adalah badan usaha selain bank dan badan lainnya.
4. Valuta Asing adalah valuta yang berdenominasi selain mata uang Rupiah.
5. Aset Valuta Asing adalah aset dalam Valuta Asing yang digunakan dalam perhitungan Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas.
6. Kewajiban Valuta Asing adalah kewajiban dalam Valuta Asing yang digunakan dalam perhitungan Rasio Lindung Nilai dan Rasio Likuiditas.
7. Lindung Nilai adalah cara atau teknik untuk mengurangi risiko yang timbul maupun yang akan timbul akibat fluktuasi harga di pasar keuangan.
8. Rasio Lindung Nilai adalah rasio jumlah nilai yang dilindungnilaikan terhadap selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing.
9. Rasio Likuiditas adalah rasio Aset Valuta Asing terhadap Kewajiban Valuta Asing.
10. Lembaga Pemeringkat adalah lembaga yang mengeluarkan Peringkat Utang (Credit Rating).
11. Peringkat Utang (Credit Rating) adalah penilaian yang dilakukan oleh Lembaga Pemeringkat untuk menggambarkan kondisi keuangan perusahaan atau kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya secara tepat waktu (credit worthiness).