Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5451)diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: