Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Uang Kertas Asing (banknotes) yang selanjutnya disingkat UKA adalah uang kertas dalam valuta asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar INDONESIA yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
2. Cek Pelawat (traveller’s cheque) adalah cek perjalanan dalam valuta asing yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Perseroan Terbatas adalah badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenaiPerseroan Terbatas.
4. Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing yang selanjutnya disingkat KUPVA adalah kegiatan jual dan beli UKA, dan pembelian Cek Pelawat.
5. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas bukan Bank yang melakukan KUPVA (money changer).
6. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
7. Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.
8. Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Perseroan Terbatas.