Pasal 1
Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pembayaran adalah sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Bank INDONESIA.
2. Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada Konsumen Jasa Sistem Pembayaran.
3. Konsumen Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Konsumen adalah setiap pihak individu yang memanfaatkan jasa Sistem Pembayaran dari Penyelenggara untuk kepentingan diri sendiri dan tidak untuk diperdagangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin dari Bank INDONESIA.
5. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan syariah.
6. Lembaga Selain Bank adalah lembaga selain bank yang berbadan hukum INDONESIA dan menyelenggarakan kegiatan jasa Sistem Pembayaran.