Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, semua istilah Bank INDONESIA 7-day (Reverse) Repo Rate yang sudah ada dalam ketentuan Bank INDONESIA sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, harus dimaknai sebagai BI Rate. 2. Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2023 GUBERNUR BANK INDONESIA, ttd. PERRY WARJIYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.60/BI, 2023 KEUANGAN. BI. Operasi Moneter. Perubahan (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 38/BI)
Koreksi Anda