Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 15 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), OMK diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. (2) Suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank INDONESIA. (3) Untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas. (4) Suku bunga kebijakan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa BI Rate.
Koreksi Anda