Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk: a. menjaga SSK; b. meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan; c. mendorong ekonomi dan keuangan syariah; d. perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; e. penguatan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan; f. mendorong keuangan hijau; dan/atau g. penguatan Kebijakan Makroprudensial lain.
Koreksi Anda