Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b, dilakukan untuk:
a. menjaga SSK;
b. meningkatkan inklusi ekonomi, inklusi keuangan, dan keuangan berkelanjutan;
c. mendorong ekonomi dan keuangan syariah;
d. perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial;
e. penguatan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan;
f. mendorong keuangan hijau; dan/atau
g. penguatan Kebijakan Makroprudensial lain.
Koreksi Anda
