Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a meliputi: a. koordinasi dalam rangka pemantauan dan pemeliharaan SSK; b. penanganan krisis sistem keuangan; c. koordinasi penanganan permasalahan bank sistemik baik dalam kondisi SSK normal maupun kondisi krisis sistem keuangan; dan/atau d. koordinasi lain yang diperlukan.
Koreksi Anda