Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinasi dan sinergi kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) terdiri atas: a. koordinasi dan sinergi kebijakan dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan; dan b. koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain. (2) Koordinasi dan sinergi kebijakan dengan pihak eksternal lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui forum antarotoritas.
Koreksi Anda