Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran