Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Koreksi Anda
Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA dalam melaksanakan pemeriksaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran