Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap bank umum.
Koreksi Anda
Bank INDONESIA menyampaikan informasi kepada otoritas terkait mengenai pengenaan sanksi terhadap bank umum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran