Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Bank INDONESIA berwenang MENETAPKAN tindak lanjut pengawasan.
(2) Dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain.
Koreksi Anda
