Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap bank umum.
(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dengan bank umum yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Bank INDONESIA dalam hal pihak yang terkait dengan bank umum dinilai memberikan eksposur risiko yang signifikan terhadap bank umum atau berdampak sistemik.
Koreksi Anda
