Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surveilans makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. pemantauan perkembangan kondisi; b. identifikasi dan analisis risiko; c. penilaian risiko; dan/atau d. hal lain, terkait sistem keuangan.
Koreksi Anda