Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial melalui: a. surveilans makroprudensial; dan/atau b. pemeriksaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh subjek dalam sistem keuangan yang terlibat dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial dengan: a. memantau dan mengidentifikasi risiko sistemik; b. memastikan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang makroprudensial; dan c. memantau hal lain terkait pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
Koreksi Anda