Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan oleh Dewan Gubernur dalam RDG bulanan. (2) Bank INDONESIA mengumumkan jadwal RDG bulanan kepada publik. (3) Ketentuan mengenai pengambilan keputusan Kebijakan Makroprudensial ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda