Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank umum wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (2) Bank umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda