Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Bank umum wajib memenuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Bank umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
