Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan Bank INDONESIA atas instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan melalui pengaturan Kebijakan Makroprudensial.
Koreksi Anda