Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan optimalisasi instrumen Kebijakan Makroprudensial melalui penetapan besaran, waktu, dan urutan penerapan instrumen untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (2) Optimalisasi instrumen Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. perkembangan ekonomi dan keuangan global dan potensi dampak rambatan pada perekonomian domestik; b. prakiraan pertumbuhan kredit atau pembiayaan, siklus keuangan, dan perkembangan sektor keuangan; c. prakiraan perkembangan risiko sektor keuangan serta potensi tekanan pada sistem keuangan; d. keterkaitan antara ekonomi makro dan sistem keuangan mengacu kepada siklus ekonomi dan siklus keuangan 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) tahun ke depan; e. perkembangan inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan f. arah Kebijakan Makroprudensial untuk mengoptimalkan keseimbangan antara stabilitas (pro- stability) dengan pertumbuhan ekonomi (pro-growth).
Koreksi Anda