Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Kebijakan Makroprudensial, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Koreksi Anda