Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
Dalam Kebijakan Makroprudensial, Bank INDONESIA menerapkan transparansi pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Koreksi Anda
