Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
(2) Pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perkembangan kredit atau pembiayaan untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan yang optimal;
b. perkembangan kondisi sistem keuangan untuk menjaga sistem keuangan yang stabil;
c. perkembangan kredit atau pembiayaan inklusi dan hijau untuk mendorong inklusi keuangan dan keuangan hijau; dan/atau
d. hal lain yang terkait.
(3) Pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(4) Hasil pemantauan atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial disampaikan dalam RDG mingguan.
Koreksi Anda
