Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial, Dewan Gubernur MENETAPKAN rincian lebih lanjut dari Kebijakan Makroprudensial yang bersifat prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dalam RDG mingguan.
(2) RDG mingguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk:
a. melakukan evaluasi atas pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial;
b. MENETAPKAN kebijakan prinsipil dan strategis yang berkaitan dengan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; dan/atau
c. menerima laporan terkait Kebijakan Makroprudensial untuk diketahui oleh Dewan Gubernur.
Koreksi Anda
