Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA merumuskan Kebijakan Makroprudensial sebagai kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis untuk ditetapkan dalam RDG bulanan.
(2) Ketentuan mengenai perumusan Kebijakan Makroprudensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
