Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
Kebijakan Makroprudensial ditetapkan dan diterapkan terhadap perbankan, baik yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun yang berdasarkan prinsip syariah, dengan mempertimbangkan asesmen terhadap sistem keuangan secara keseluruhan dan keterkaitannya dengan kondisi perekonomian.
Koreksi Anda
