Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial
Teks Saat Ini
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan strategi:
a. mendorong kredit atau pembiayaan yang optimal dengan mempertimbangkan kerentanan yang dapat menimbulkan ketidakseimbangan dalam sistem keuangan;
b. menjaga sistem keuangan yang stabil dengan memitigasi risiko sistemik pada sistem keuangan; dan
c. mendorong inklusi keuangan dan keuangan hijau.
Koreksi Anda
