Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan Makroprudensial dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. jenis kerentanan dan sumber gejolak yang dihadapi oleh sistem keuangan; b. dinamika perekonomian global dan domestik yang memberikan dampak rambatan terhadap sistem keuangan domestik; c. siklus ekonomi dan siklus keuangan; dan/atau d. faktor lain yang terkait.
Koreksi Anda