Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kebijakan Makroprudensial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan pengaturan Kebijakan Makroprudensial dalam Peraturan Bank INDONESIA ini untuk: a. menjadi pedoman bagi perumusan dan pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial agar sejalan dengan tugas dan wewenang Bank INDONESIA dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG; b. menjadi acuan utama bagi pembentukan ketentuan Bank INDONESIA mengenai pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial; dan c. menjadi acuan bagi pihak eksternal dalam pelaksanaan Kebijakan Makroprudensial.
Koreksi Anda