Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta OMK yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) sehingga menyebabkan batalnya transaksi penempatan berjangka di Bank INDONESIA dalam valuta asing, SBBI Valas, atau SVBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (6) huruf a, dikenai sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar yang dihitung atas dasar: 1. suku bunga efektif Fed Fund yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk transaksi dalam dolar Amerika Serikat; atau 2. suku bunga yang dikeluarkan oleh bank sentral atau otoritas moneter di negara valuta yang bersangkutan (official rate) yang berlaku pada tanggal penyelesaian transaksi ditambah margin sebesar 200 (dua ratus) basis point dikalikan nilai transaksi dan dikalikan 1/360 (satu per tiga ratus enam puluh), untuk transaksi dalam valuta asing selain dolar Amerika Serikat. 32. Ketentuan ayat (1) Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda