Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan SBIS, SukBI, dan SUVBI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 30. Ketentuan ayat (4) dan ayat (6) Pasal 72 diubah, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda