Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBIS, SukBI, dan SUVBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA. (2) Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem pencatatan kepemilikan dan penyelesaian transaksi SBIS, SukBI, dan SUVBI. (3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS, SukBI, dan SUVBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat. (4) Bank INDONESIA dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung pelaksanaan penatausahaan SBIS, SukBI, dan SUVBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBIS, SukBI, dan/atau SUVBI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA, dan/atau kegiatan usahanya dihentikan, Bank INDONESIA berwenang mencabut penunjukan yang telah ditetapkan. 26. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda