Koreksi Pasal 50B
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
SUVBI memiliki karakteristik:
a. menggunakan underlying asset berupa sukuk global;
b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu;
c. diterbitkan dalam valuta asing;
d. diterbitkan tanpa warkat;
e. hanya dapat dibeli oleh BUS dan UUS di pasar perdana;
f. dapat dipindahtangankan di pasar sekunder; dan
g. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder.
23. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
