Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SUVBI yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad al-musyarakah al-muntahiyah bi al-tamlik. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SUVBI yang diterbitkan. (3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada saat SUVBI jatuh waktu. (4) Bank INDONESIA dapat melakukan perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Ketentuan mengenai perubahan akad sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Koreksi Anda