Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelunasan SBI, SDBI, SRBI, SBBI Valas, dan SVBI diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur. 19. Judul Paragraf 1 pada Bagian Kedua Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda