Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER
Teks Saat Ini
Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN penatausahaan SBI, SDBI, SRBI, SBBI Valas, dan SVBI dengan menggunakan sarana selain sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
16. Judul Paragraf 4 pada Bagian Kesatu Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
