Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 22/14/PBI/2020 TENTANG OPERASI MONETER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SVBI memiliki karakteristik: a. menggunakan underlying asset berupa surat berharga dalam valuta asing; b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah hari kalender, yang dihitung sejak 1 (satu) hari kalender setelah tanggal penyelesaian transaksi sampai dengan tanggal jatuh waktu; c. diterbitkan dalam valuta asing; d. diterbitkan tanpa warkat; e. diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto; f. dapat dipindahtangankan; dan g. dapat dimiliki oleh penduduk atau bukan penduduk di pasar sekunder. 12. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda