Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA melakukan kegiatan Perolehan Data dan Informasi, Pemrosesan Data dan Informasi, dan/atau Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Pihak lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. independen;
b. kompeten;
c. profesional; dan
d. syarat lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Pihak lain yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjaga keamanan dan kerahasiaan Data dan Informasi serta melaksanakan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. kewajiban membayar; dan/atau
c. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan pihak lain untuk dan atas nama Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
