Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Diseminasi Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 23 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
