Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda
