Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melalui sistem informasi digital atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemilihan mekanisme Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi terkini yang sesuai dengan kebutuhan dan penerapan manajemen risiko.
Koreksi Anda