Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Bank INDONESIA melakukan Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 melalui sistem informasi digital atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemilihan mekanisme Pemrosesan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan perkembangan teknologi terkini yang sesuai dengan kebutuhan dan penerapan manajemen risiko.
Koreksi Anda
