Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Teknologi Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi:
a. pengaliran melalui sistem;
b. penarikan melalui sistem;
c. penyampaian secara luring; dan/atau
d. cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda
