Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Teknologi Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d meliputi: a. pengaliran melalui sistem; b. penarikan melalui sistem; c. penyampaian secara luring; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan teknologi.
Koreksi Anda