Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
(1) Objek Perolehan Data dan Informasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berupa Data dan Informasi yang dikategorikan berdasarkan:
a. sumber dan tujuan awal Perolehan Data dan Informasi;
b. tingkat kedetailan; dan
c. format.
(2) Sumber dan tujuan awal Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. primer; dan
b. sekunder.
(3) Tingkat kedetailan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. granular; dan
b. agregat.
(4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. digital; dan
b. nondigital.
Koreksi Anda
