Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Perolehan Data dan Informasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b berupa Data dan Informasi yang dikategorikan berdasarkan: a. sumber dan tujuan awal Perolehan Data dan Informasi; b. tingkat kedetailan; dan c. format. (2) Sumber dan tujuan awal Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. primer; dan b. sekunder. (3) Tingkat kedetailan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. granular; dan b. agregat. (4) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. digital; dan b. nondigital.
Koreksi Anda