Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subjek Perolehan Data dan Informasi Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi: a. perorangan; b. badan usaha; c. badan lainnya; d. kementerian atau lembaga; dan e. organisasi internasional. (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN subjek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang diwajibkan untuk memberikan Data dan Informasi kepada Bank INDONESIA. (3) Subjek yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan Data dan Informasi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA. (4) Subjek yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. kewajiban membayar; dan/atau c. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
Koreksi Anda