Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA melakukan pengaturan terkait: a. subjek; b. objek; c. mekanisme; dan d. teknologi.
Koreksi Anda