Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kebijakan Data dan Informasi Bank Indonesia
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan kewenangan Perolehan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Bank INDONESIA melakukan pengaturan terkait:
a. subjek;
b. objek;
c. mekanisme; dan
d. teknologi.
Koreksi Anda
